Denny JA: RUU KUHP Langgar Hak Asasi Manusia - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 22 September 2019

Denny JA: RUU KUHP Langgar Hak Asasi Manusia


GELORA.CO - Peneliti Lingkaran Survei Indonesia atau LSI, Denny JA menilai, banyak poin dalam RUU KUHP yang melanggar hak asasi manusia (HAM), jika UU tersebut disahkan.

"Untung saja Presiden Jokowi  meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Jika tidak, Jokowi, berserta pimpinan DPR akan dicatat sejarah sebagai pemimpin dan politisi yang membawa Indonesia melanggar hak asasi manusia," kata Denny JA di Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Bahkan menurut Denny JA, para ketua umum partai, seperti Megawati Soekarnoputri, Airlangga Hatarto, Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Surya Paloh, akan abadi tercatat dalam sejarah. 

"Di era leadership mereka, Indonesia dibawa melawan jarum jam sejarah, pergi ke masa silam. Mereka akan dicatat dengan tinta hitam," jelasnya.

Denny JA merujuk satu prinsip dalam RUU KUHP, yaitu  pidana seksual, pasal 417 KUHP ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal itu, ujar Denny, bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin PBB, yakni right to sexuality itu sudah menjadi prinsip hak asasi manusia. 

"Ia menjadi bagian dari Rights to privacy di bidang seksualitas. Persepsi yang berbeda soal seksualitas dan tindakan yang mengikutinya, sejauh itu terjadi antar orang dewasa, dan suka sama suka, bukanlah tindakan kriminal," jelasnya.

"Negara modern berdiri di atas prinsip, tidak semua yang berdosa menurut paham agama harus diadopsi oleh negara dengan ganjaran hukum penjara. 

Makan sapi bagi sebagian warga Hindu terlarang. Apa jadinya jika negara juga melarang warga makan sapi? Lalu mereka yang makan sapi akan masuk penjara?" paparnya.[tsc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad