Di Era Jokowi, Koruptor Akan Bisa Dapat Remisi Dan Bebas Bersyarat - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 18 September 2019

Di Era Jokowi, Koruptor Akan Bisa Dapat Remisi Dan Bebas Bersyarat


GELORA.CO - Setelah UU KPK, DPR dan pemerintah Presdien Jokowi akan segera mengesahkan revisi UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Salah satu poinnya, disepakati merevisi aturan soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan, dalam rancangan UU Pemasyarakatan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat meniadakan Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


"Kita berlakukan PP 32/1999 yang menyebut kita mengatur dengan korelasi dengan KUHP," kata Erma di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa malam (17/9).

Di dalam PP 99/2012 sebelumnya diatur bahwa syarat pemberian pembebasan bersyarat harus melalui rekomendasi penegak hukum. Sedangkan di PP 32/1999 tidak ada aturan yang mengharuskan harus melalui rekomendasi penegak hukum.

"Pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak anda sebagai terpidana itu dicabut maka dia berhak untuk mengajukan itu," jelasnya.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, lembaga permasyarakatan bisa menilai layak tidaknya seorang narapidana mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Hanya saja dengan catatan, sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-haknya itu dicabut maka itu tetap berlaku.

"Boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," demikian Erma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad