Fakta Seputar Moeldoko Tarik Ucapan KPK Hambat Investasi - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 24 September 2019

Fakta Seputar Moeldoko Tarik Ucapan KPK Hambat Investasi


GELORA.CO - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko harus rela menarik ucapannya sendiri terkait dengan kedudukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang dianggapnya sebagai penghambat investasi.

Anggapan Mantan Panglima TNI ini berdasarkan survei disalah satu media. Bahkan, dirinya pun mengungkapkan bahwa survei tersebut menyetujui untuk merevisi UU lembaga antirasuah nasional.

Pernyataan Moeldoko pun langsung ditanggapi oleh para pejabat KPK, bahkan pihak antirasuah nasional itu mempertanyakan investasi sektor apa yang terhambat.

Tidak lama berselang, Moeldoko sendiri menarik kembali ucapannya terkait KPK yang menghambat investasi. Penasaran bagaimana kejadiannya, simak selengkapnya di sini:

KPK Hambat Investasi

Menanggapi pelomik pro dan kontra Revisi UU KPK. Moeldoko menyebut bahwa banyak yang menyetujui revisi UU KPK.

Hal tersebut dikatakan oleh Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

"Hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Gitu," kata Moeldoko.

Dia menyebut survei tersebut dilakukan oleh salah satu media massa. Dia juga menyebut, adanya KPK bisa menghambat investasi yang tengah digenjot pemerintah.


"Lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," sebut Moeldoko.

KPK: Investasi yang Mana?

Usai mendengat pertanyaan KSP, KPK pun langsung merespon serta mempertanyakan investasi apa yang terhambat dengan kehadiran lembaga antirasuah nasional.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membantah pernyataan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menyebut KPK dianggap menghambat investasi.

Buktinya, kata Febri, data investasi yang dikeluar Kementerian Keuangan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

"Pernyataan itu (pernyataan Moeldoko) berbeda dengan pernyataan dari Menteri Keuangan sebelumnya yang mengatakan bahwa indeks kemudahan berbisnis justru dikatakan meningkat selama beberapa tahun ini," kata Febri, Senin (23/9/2019).

Ia juga membantah pernyataan Moeldoko soal keberadaan KPK yang dianggap tak memberikan kepastian hukum kepada investor. Justru, menurut Febri, dengan adanya KPK bisa memberikan kepastian hukum lewat penindakan-penindakan terhadap para pelaku korupsi.

Karena, sambung dia, korupsi selama ini justru jadi hambatan bagi investasi, dimana korupsi menimbulkan pembengkakan biaya investasi yang ditimbulkan lewat pungutan-pungutan liar yang seharusnya tak perlu.

Benar Ganggu Investasi?

Demo di sejumlah titik di Indonesia menolak UU KPK yang baru dan sejumlah RUU, seperti RUU KUHP digelar mahasiswa. Ada beberapa daerah di Indonesia yang menggelar demo, di antaranya di Bintan, Padang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Makassar, Jombang, dan Malang.

Lalu, bagaimana dampaknya terhadap dunia usaha maupun investasi? Apakah banyaknya aktivitas demonstran tersebut mengganggu iklim di dunia usaha?

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, pelaku usaha akan mempertimbangkan kondisi di negara tersebut dalam berinvestasi.

"Dunia usaha ini kan rentan dengan citra sebuah negara, dan kalau citra negara kita dicap negara yang amat sangat mudah, demo itu kan mengganggu dunia investasi. Kepercayaan para investor dengan adanya demo terus-menerus, yang gampang banget melakukan demo itu kan kemudian mengganggu," kata Danang kepada detikcom, Senin (23/9/2019).

Ia mengatakan, banyaknya aksi demonstran akan menimbulkan kekhawatiran secara meluas. Bahkan, Indonesia bisa dinilai negara yang tak kondusif untuk menjadi tujuan investasi.

Namun, menurut Danang, demo-demo ini tidak memberikan dampak terhadap aktivitas fisik di dunia usaha.

Ia berpendapat, para pendemo sebaiknya mengambil jalur formal untuk menyampaikan aspirasinya. Selain itu, menurutnya demo terhadap Revisi UU KPK sudah tak dapat dilakukan karena sudah disahkan, berbeda dengan RUU KUHP yang belum disahkan.

Moeldoko Tarik Ucapan

Kepastian hukum menjadi faktor penting bagi peningkatan investasi di Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko menyampaikan hal ini terkait kesalahpahaman pernyataannya kepada jurnalis, di Istana, Senin (23/9/2019) sore tadi.

"Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor," kata Moeldoko dalam keterangan resminya, Senin (23/9/2019).

Sebut saja diantaranya pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.

Hal lain misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK. Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.[dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad