Jokowi Ditantang Tak Pikirkan Politik Terbitkan Perppu KPK - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 29 September 2019

Jokowi Ditantang Tak Pikirkan Politik Terbitkan Perppu KPK


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait UU KPK baru. Jokowi pun ditantang agar tak memikirkan persoalan politik untuk menerbitkan Perppu itu.

Desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang baru itu awalnya datang dari aliansi mahasiswa. Namun, usul penerbitan Perppu itu ditolak Jokowi.

Namun belakangan, Jokowi menunjukkan perubahan sikap terkait usulan penerbitan Perppu itu usai bertemu dengan sejumlah tokoh seperti Romo Magnis Suseno, Mahfud Md, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid dan Christine Hakim. Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usul soal penerbitan Perppu.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, utamanya berupa penerbitan perppu. Tentu saja ini akan segera kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada senior dan juga guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," ucap Jokowi di Istana, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dia mengatakan keputusan menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu itu akan disampaikan secepatnya. Jokowi mengatakan dirinya akan melakukan kalkulasi terutama dari sisi politik terkait Perppu itu.

"Akan kita kalkulasi, akan kita hitung, akan kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," ujarnya.

Ucapan Jokowi untuk soal pertimbangan untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK mendapat sambutan hangat. Meski demikian, Jokowi ditantang agar tak terlalu memikirkan aspek politik sebelum menerbitkan Perppu KPK.

"Menurut saya, dengan pernyataan sebelumnya bahwa Jokowi tidak ada beban lagi bagi memimpin pemerintahan di periode kedua, mestinya itu dikonkretkan atau ditunjukkan dalam pengambilan keputusan pada level kekuasaan pemerintah. Aspek politik sesungguhnya kan Jokowi sudah banyak mengakomodasi berbagai macam kepentingan dan keinginan politik di DPR dalam beberapa produk legislasi dan undang-undang yang sudah disahkan," kata Koordinator Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Sabtu (28/9/2019).

Donal menilai Jokowi harus menganggap diakomodasinya kepentingan parpol lewat UU dan pengisian kabinet sebagai bentuk kompensasi kepada parpol pendukungnya. Oleh sebab itu, menurut Donal, Jokowi tak harus terlalu akomodatif terhadap kepentingan parpol terkait Perppu KPK, yang memang merupakan kewenangan Jokowi sebagai presiden.

"Menurut saya, tentu saja faktor politik sudah dihitung oleh Jokowi dan justru, ketika kepentingan politik itu terlalu diakomodasi, ini membawa dampak kegoncangan bagi pemerintah," ujar Donal.

Masuknya sejumlah RUU yang menuai kontroversi di ujung periode pertama Jokowi disebut Donal merupakan dampak dari terlalu diakomodasinya aspek politik oleh Jokowi. Donal mengatakan ketika Jokowi terlalu mengakomodasi keinginan elite politik, justru Jokowi kerap kehilangan dukungan dari publik.

"Terlalu akomodatif dengan partai justru membahayakan Jokowi. Kita lihat yang terjadi di RUU Pas, titipan dari pihak narapidana kasus korupsi, UU KPK, kemudian dan lainnya. Terlalu akomodatif dengan kepentingan politik justru membahayakan Jokowi karena tidak akan ada ujungnya. Minta ini dikasih, minta ini dikasih, tidak ada ujungnya," tuturnya.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penerbitan Perppu tersebut?

Aturannya ada dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 22 . Berikut bunyinya:

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Selain itu, aturan untuk menerbitkan Perppu juga ada dalam pasal 1 ayat 4 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundan-undangan. Berikut isinya:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Namun, pasal-pasal itu tidak menjelaskan yang dimaksud dengan prasyarat ihwal kegentingan yang memaksa. Terkait hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md punya pandangan tersendiri.

Menurut Mahfud, yang hadir dalam pertemuan dengan Jokowi bersama para tokoh di Istana, keadaan genting merupakan pandangan subjektif presiden. Dia mengatakan keadaan genting tak bisa diukur dan merupakan hak presiden untuk menentukan keadaan masyarakat dan negara sehingga bisa saja Jokowi menerbitkan Perppu atas penilaiannya sebagai presiden.

"Tidak dikaji, itu gampang, kan memang sudah agak genting sekarang, itu hak subjektif presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu. Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini saya harus ambil tindakan itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," ucap Mahfud.[dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad