KPK Fokus Buru Aset Haram Imam Nahrawi - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 21 September 2019

KPK Fokus Buru Aset Haram Imam Nahrawi


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aset dari tersangka dugaan suap dan gratifikasi eks Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

"Yang bisa kami konfirmasi adalah setelah proses penyidikan dilakukan maka tim aset tracing itu melakukan penelusuran," kata Juru Bicara Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Febri menegaskan, pihaknya memastikan akan terus memburu Imam Nahrawi dalam rangka merecovery aset (pengembalian aset) negara dalam kasus suap di Kemenpora.

Karena ini sebenarnya standar dalam setiap penanganan perkara sebagai bagian dari upaya mengembalikan uang yang diambil dalam proses kegiatan tersebut kembali kepada negara atau yang disebut aset recovery," tegas Febri.

Lebih lanjut, KPK juga memaatikan telah menelusuri sejumlah aliran duit yang mengalir pada Imam Nahrawi yang juga politisi PKB ini beserta asistennya. Namun, Febri enggan membeberkan aecara lebih rinci apakah lembaga antirasuah telah mengidentifikasi hal itu.

"Beberapa beberapa fakta sidang sebenarnya sudah mulai terungkap ya. Termasuk juga dokumen-dokumen dan bukti-bukti lain yang kami miliki. Saya tidak bisa sebutkan secara spesifik ya apakah penelusuran rekening-rekening yang lain atau aset-aset yang lain juga dilakukan karena itu kan bagian dari proses," demikian Febri.

Imam diduga menerima total komitmen fee sebesar Rp 26,5 miliar dari pengurusan dana hibah KONI kepada Kemenpora tahun 2018.

Duit haram tersebut, teridiri dari sebanyak Rp 14,7 miliar didapatkan Imam melalui Asisten Pribadinya yakni Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.

Selain itu, Imam Nahrawi juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri setelah dia menyandang status tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

"Sudah ‎(menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad