Tafsir Pasal 6A Dan Tekanan Politik - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 19 September 2019

Tafsir Pasal 6A Dan Tekanan Politik


GELORA.CO - WACANA MPR tidak akan melantik pasangan Joko Widodo-Maruf Amin dengan alasan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 A ayat (3) UUD 1945 cukup mengemuka.


Pihak Pro-Jokowi seperti Yusril Mahendra menyatakan pasal itu telah ditegaskan oleh MK hanya berlaku untuk pasangan calon Presiden yang lebih dari dua pasang. Sementara pihak penuntut pembatalan pelantikan menegaskan, MK tidak berhak menyatakan lebih dari dua pasang tersebut karena itu berarti mengubah konten UUD 1945 yang kewenangannya ada di MPR.

Pasal 24C UUD 1945 tidak memberi wewenang MK untuk menafsirkan UUD 1945. Karenanya, Pasal 6 A ayat (3) tetap berlaku dan Jokowi-Maruf tidak memenuhi syarat untuk dilantik. Prabowo Sandi yang lebih berhak.


Perbedaan pendapat menjadi masuk dalam ruang penafsiran. Nah karenanya kini semua tergantung MPR sendiri yang menetapkan, apakah pasal dan ayat tersebut berlaku juga untuk kompetisi dua pasangan atau hanya untuk lebih dari dua pasangan. MPR memiliki kompetensi penuh untuk menentukan.

Akan tetapi mengingat MPR adalah kumpulan partai dan orang "kepentingan" maka konstelasi politik akan berpengaruh dominan. Ketika situasi "adem ayem" dengan peta politik sebagaimana saat ini, maka tafsir akan "heavy" pada keberlakuan bersyarat lebih dari dua pasang. Artinya Oktober nanti Jokowi-Maruf Amin tetap dilantik oleh MPR.

Ketika kartu berada di MPR, maka semua tergantung pada konstelasi politik. Tekanan politik sangat berpengaruh.

Andai gerakan "turunkan Jokowi" masif sampai tenggat waktu pelantikan, maka sangat mungkin Jokowi-Maruf tidak jadi dilantik. Sebaliknya jika tekanan lemah atau sama sekali tak ada tentu MPR "aman" dan "nyaman" untuk melantik.
Jangan mimpi ada pembatalan.

Ada fenomena menarik dari mahasiswa yang mulai bergerak di Makassar atau Bandung. Meski sebagai riak kecil. Dan gerakan besar di Riau.

Jika gerakan mahasiswa seperti di Pakanbaru Riau ini berefek domino, maka bisa saja pada satu bulan ke depan ada gelombang yang memusat di DPR/MPR Jakarta. Artinya tekanan politik penolakan Jokowi-Maruf untuk dilantik semakin menguat. Aksi mahasiswa biasanya menjadi magnet bagi gumpalan lain.

Dosa politik pemerintahan Jokowi sudah terlalu banyak. Dari dosa kecil hingga besar.

Contoh dosa kecil adalah membagi dan melempar amplop uang dari mobil, jadi imam tanpa kapasitas, doyan impor, atau di lokasi bencana "empati" dengan foto aksi sendiri.

Lalu dosa menengah seperti main main "divestasi 51 %" Freeport, mobil "Nasional-China" Esemka, banjir TK Cina, atau rencana pindah ibukota tanpa persetujuan rakyat.

Sedangkan dosa besar antara lain "pembiaran" 700 petugas Pemilu tewas, kecurangan Pemilu, dwifungsi Polisi, poros Beijing, serta "pembunuhan" KPK.

Wajar jika muncul tuntutan untuk menyudahi amanat rakyat. Menteri-menteri yang dipilihnya pun selama masa jabatan banyak yang "belepotan", baik pernyataan maupun kebijakan.

Rezimnya tidak berprestasi, bahkan sebaliknya membuat rakyat hampir frustrasi.

Terlalu berat bagi Jokowi mengemban amanat sebagai Presiden. Lebih baik pensiun. Itu lebih membahagiakan diri, keluarga, dan tentu saja rakyat. Moga.

M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik (rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad