Wiranto Sebut Demo Mahasiswa Tak Relevan dan Buang Energi: Sebaiknya Disampaikan Lewat Dialog - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 25 September 2019

Wiranto Sebut Demo Mahasiswa Tak Relevan dan Buang Energi: Sebaiknya Disampaikan Lewat Dialog


GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menanggapi aksi demo penolakan revisi undang-undang yang dilakukan mahasiswa.

Dilansir TribunWow.com dalam tayang iNews Malam, Selasa (24/9/2019), Wiranto menyebut demo mahasiswa tidak lagi relevan.

Hal itu lantaran DPR dan pemerintah telah sepakat menunda sejumlah RUU kontroversial.

Seperti RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Pemasyarakatan.

"Adanya penundaan itu, yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat," kata Wiranto.

"Maka seharusnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus kepada penolakan undang-undang pemasyarakatan, KHUP, ketenagakerjaan, itu sudah tidak relevan lagi, enggak penting lagi."

Menurut Wiranto, jika ada penolakan, sebaiknya bisa diberikan lewat dialog.

"Karena bisa diberikan masukan lewat jalur-jalur yang tidak boleh di jalanan, lewat jalur-jalur yang lebih terhormat, lebih etis, yakni dialog yang lebih konstruktif."

"Baik dengan DPR nanti, DPR kelanjutan 2020-2024 atau dengan pemerintah," sambungnya.

Wiranto kemudian mengimbau demo penolakan RUU dihentikan.

"Maka saya betul-betul mengimbau di sini, agar rencana-rencana demonstrasi yang menyangkut penolakan tentang UU yang saat ini ditunda, itu lebih baik diurungkan," ujarnya.

"Karena hanya akan menguras energi kita, membuat masyarakat tidak tentram, mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya."

Sementara itu, dalam sidang paripurna, Selasa (24/9/2019), DPR telah mengesahkan sejumlah UU.

Dikutip dari laman resmi DPR, beberapa UU itu di antaranya:

1. UU Tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

2. UU Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

3. UU Tentang Pesantren

4. UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

5. UU Tentang APBN 2020
[tn]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad