Dianiaya Oknum Aparat Hingga Bonyok, Wartawan Resmi Buat Laporan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 02 Oktober 2019

Dianiaya Oknum Aparat Hingga Bonyok, Wartawan Resmi Buat Laporan


GELORA.CO - Seorang wartawan Sinar Pagi, Haryawan (52) membuat laporan polisi ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya setelah diintimidasi dan dipukuli oleh oknum polisi di area Polda Metro Jaya.
Hayawan mengaku, kejadian pemukulan terjadi pada Senin malam (30/9) saat ia hendak pulang usai melaksanakan salat di Masjid Polda Metro Jaya. Namun saat mau keluar, ia melihat ada keributan di depan minimarket di dalam area Polda.

Melihat itu, ia langsung bergegas menghampiri dan merekam video.


"Tapi begitu baru beberapa saat ambil video mereka bentak saya ambil gambar. Saya bilang saya wartawan dari Sinar Pagi yang ngepos di Polda Metro Jaya sini, tapi tetap saja mereka minta dihapus. Mereka maksa minta di hapus. Terpaksa saya hapus," ucap Haryawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/10).

Saat hendak menghapus, kata Haryawan, oknum tersebut langsung melakukan pemukulan secara beramai-ramai dari arah belakang.

"Mukul dari belakang, jenggut (tarik) rambut saya, tonjok kencang-kencang mata saya sebelah kanan sampai darah mengucur, begitu juga kepala belakang saya dihajar sampai bocor berdarah," jelasnya.

Bahkan, ia mengaku mendengar adanya teriakan agar dirinya ditelanjangi. Sambil terus mengaku sebagai wartawan, ia berhasil kabur dan lari ke Gedung Humas Polda Metro Jaya.

"Sembari berusaha menyelamatkan diri ke arah Humas PMJ dengan harapan selain ada yamg kenal, mudah-mudahan ada yang berpangkat atau komandan yang bisa menolong," katanya.

Akibatnya, Heryawan mengalami luka di bagian kepala dan di bagian mata hingga mengeluarkan darah.

Heryawan pun membuat laporan polisi pada Selasa (1/10). Laporan tersebut teregistrasi dengan LP/6259/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum dengan laporan Pasal 170 KUHP dan Pasal 352 KUHP Tentang tindak pidana penganiayaan. Saat ini, terlapor masih dalam proses lidik.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad