Pengamat Militer: UU Antiterorisme Sudah Direvisi, Kok Aparat Masih Kecolongan? - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 12 Oktober 2019

Pengamat Militer: UU Antiterorisme Sudah Direvisi, Kok Aparat Masih Kecolongan?


GELORA.CO - Undang-Undang 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan keleluasaan kepada aparat keamanan melakukan upaya pencegahan terorisme. Namun, UU tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga terjadilah insiden penikaman terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah resmi menjadi UU 5/2018 dan diberlakukan pada Juni 2018 lalu.

Dengan berlakunya tersebut tersebut memberikan keleluasaan terhadap aparat keamanan untuk melakukan preventif straight atau pencegahan aksi teror.

Namun, Khairul mempertanyakan peran aparat keamanan yang dinilai kecolongan terhadap aksi teror yang menimbulkan korban dari pejabat negara maupun aparat kepolisian.

"Loh sudah tahu ini kan ada pelaku yang sedang dimonitor di sana, kemudian tidak segera ambil tindakan ya yang biasa disebut polisi preventif straight itu kok enggak dilakukan? Kalau sudah tiga bulan dipantau," ujar Khairul Fahmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (12/10).

Bahkan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri dinilai tidak sepantasnya mengungkapkan kepada publik bahwa pelaku penikaman Wiranto sudah dipantau sejak 3 bulan lalu yang pada akhirnya kecolongan.

"Pelakunya sudah dipantau sejak 3 bulan lalu, lah kita tinggal nanya, Pak Wiranto merencanakan ke Pandeglang ini sudah sejak 3 bulan lalu atau belum? Apa baru kemarin-kemarin? Kan jadi enggak relevan ya ketika itu diungkapkan," jelasnya.

Apalagi, lanjut Khairul, aparat keamanan sempat mengeluhkan kesulitan untuk melakukan penindakan jika belum adanya indikator hukum yang mengatur untuk melakukan pencegahan.

"UU Antiterorisme yang sekarang kan sudah direvisi untuk mengatasi keluhan aparat yang katanya waktu sebelum direvisi itu kesulitan melakukan penindakan. Nah, sekarang sudah dipermudah tapi tidak ada tindakan preventif straight atau tindakan pencegahan," tegasnya.

Wiranto mengalami insiden penikaman di Menes, Pandeglang, Banten, Kamis siang (10/10). Di lokasi, polisi langsung menangkap dua pelaku atas nama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Andriana.

Selain melukai Wiranto, pasangan suami istri itu juga melukai polisi.

Oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian, Abu Rara dan Fitri Andriana disebutkan termasuk dalam kelompok jaringan teroris yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). (Rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad