Bantah Sri Mulyani, Kementerian PDTT: Tidak Ada "Desa Hantu" Yang Menerima Aliran Dana Desa - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 08 November 2019

Bantah Sri Mulyani, Kementerian PDTT: Tidak Ada "Desa Hantu" Yang Menerima Aliran Dana Desa


GELORA.CO - Fenomena "desa siliman" atau "desa hantu" masih terus ditelusuri. Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menginvestigasi kebenaran adanya desa tak berpenduduk alias fiktif yang mendapatkan aliran uang dari program Dana Desa.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, Menkeu Sri Mulyani sedang mengkaji data di Ditjen Perimbangan Keuangan yang menjadi pengawas program Dana Desa.

"Lagi diminta Ibu review ke Dirjen Perimbangan Keuangan," kata Askolani di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis kemarin (7/11).

Hasil kajian tersebut, kata Askolani, akan menjadi pegangan Kemekeu dalam menentukan kebijakan program Dana Desa ke depannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkap ada desa "desa siluman" yang aktif menerima program Dana Desa dari pemerintah. Maksudnya, "desa siluman" tersebut adalah desa yang tidak berpenghuni tetapi mendapatkan kucuran Dana Desa

Sementara itu, pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menegaskan tidak ada desa tak berpenduduk yang menikmati aliran dana desa. Sebab, syarat pencairan anggaran tersebut salah satunya harus memiliki penduduk.

Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kemendes PDTT Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan anggaran Dana Desa.

"Apa yang mau dimanfaatin, sekarang kan pencairan Dana Desa bagaimana caranya? Dia harus membuat rancangan anggaran pendapatan desa, dia harus membuat aturan desa melalui musyawarah desa, kalau manusianya tidak ada bisa enggak bikin itu?" terang Bonivasius.

Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.

Dana Desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu. Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen.

Boni mengungkapkan mungkin "desa hantu" yang dimaksud adalah desa yang dahulunya ada namun saat ini sudah ditinggalkan para penduduknya. Penyebabnya bisa dikarenakan bencana yang melanda wilayah tersebut. [rmol]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad