Dari Mana Uang Cash Kedaluwarsa Rp 23 Miliar Wiranto? Bambang: Mana Saya Tahu - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 13 November 2019

Dari Mana Uang Cash Kedaluwarsa Rp 23 Miliar Wiranto? Bambang: Mana Saya Tahu


GELORA.CO - Mantan Menko Polhukam Wiranto menggugat temannya sendiri yang juga mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto. Wiranto menagih yang yang dititipkan kepada Bambang sebesar SGD 2.310.000 atau setara Rp 23 miliar untuk dikembalikan, plus bunga.

Uang cash itu dalam bentuk uang kertas pecahan USD 10 ribu atau setara Rp 100 juta per lembarnya. Masa edar uang kertas itu tahun 1997 hingga 2002. Uang itu baru diserahkan ke Bambang pada 2009 sehingga uang itu sudah tidak bisa dipakai lagi di pasaran karena kedaluwarsa.

Untuk mencairkan uang itu agar bisa dipakai lagi, Bambang Sujagad Susanto harus puluhan kali ke Singapura menukarnya di Singapura. Sebab, WNA yang masuk ke Singapura maksimal membawa uang cash USD 38 ribu atau 4 lembar pecahan USD 10 ribu. Uang itu kemudian diperuntukkan dalam bisnis trading baru bara.

Lalu dari mana uang Wiranto itu?

"Saya bukan yang punya uang, mana saya tahu! Tanyakan saja kepada rumput yang bergoyang," kata Bambang lewat kuasa hukumnya, Durapati Sinulingga dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (13/11/2019).

Tonton juga video Raker Bareng Menhan, F-PPP Sebut Menkeu Tukang Bayar dan Utang:



Uang sebanyak itu dititipkan ke Bambang untuk bisnis trading batu bara di Singapura. Belakangan bisnis batu bara lesu. Wiranto tidak terima dan menggugat Bambang untuk mengembalikan uang itu plus bunga. Total kerugian yang digugat sebesar Rp 44,9 miliar. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakpus.

"Jadi itu sumber uang, uang pribadi, uang Pak Wiranto klien kami. Saya tegaskan itu tidak ada uang partai, itu uang pribadi," kata kata pengacara Wiranto, Adi Warman.

Adi menjelaskan, uang Rp 23 miliar itu hendak disetor Wiranto ke rekening pribadinya, namun melalui perantara Bambang Sujagad. Saat penyerahan uang itu, ada kesepakatan antara Wiranto dan Bambang untuk tidak boleh memakai uang itu tanpa sepengetahuan Wiranto.

"Jadi uang itu dititip ke Pak Bambang untuk disetorkan ke bank, dititip untuk disetor ke bank, dan di situ sepakat kedua-keduanya dilarang Pak Bambang pakai uang tersebut tanpa seizin Pak Wiranto. Apabila Pak Wiranto memerlukan, ya, boleh diambil kembali, nah faktanya saat Pak Wiranto minta, itu Pak Bambang nggak ngasih," kata Adi menjelaskan.

Dia mengatakan Wiranto sudah beberapa kali mencoba menagih ke Bambang. Namun selalu ada alasan Bambang untuk menghindar.

"Faktanya waktu klien kami minta secara, baik banyak sekali alasan, alasannya sudah digunakan untuk usaha," ucapnya.[dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad