Gempar Ormas di Bekasi Dapat Surat Tugas Kelola Parkir - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 05 November 2019

Gempar Ormas di Bekasi Dapat Surat Tugas Kelola Parkir


GELORA.CO - Sebuah video adanya oknum ormas yang meminta jatah untuk mengelola parkir minimarket di Kota Bekasi, tersebar viral di media sosial. Ormas tersebut bahkan dibekali 'surat tugas' dari Bappeda Kota Bekasi.

Dirangkum detikcom, video viral itu direkam di depan minimarket di Jalan Narogong, Bantargebang, Bekasi pada 23 Oktober 2019. Dalam video itu, Kepala Bappeda Bekasi Aan Suhanda meminta pihak minimarket bekerja sama dengan ormas dalam hal pengelolaan parkir.

"Pada intinya saya hadir di sini mewakili wali kota. Kami hadir di sini ingin menyampaikan, kami tahu bahwa tuntutan aliansi kami sudah baca bersama Pak Wali Kota. Kita bicara bukan ke belakang, bahwa dinyatakan Alfamart semua se-Kota Bekasi ada 606 titik Alfamart, Indomaret dan Alfamidi dan pada hari ini sesuai UU 28 No 2009 dan Perda No 10 Tahun 2019 bahwa Alfamart, Indomaret, Alfamidi itu sudah termasuk kategori pajak, tidak lagi retribusi, kontribusi (tetapi) wajib pajak. Sudah kita golongkan NPWD se-Kota Bekasi. Cuma sekarang untuk pengelolaan tergantung pemilik Indomaret, Alfamart, saya harap ada kerja sama antara Alfamidi, Alfamart, Indomaret bekerja sama apakah itu dengan ormas, saya harap ada kerja sama dengan ormas tinggal kita tanya sekarang, Indomaret sini bersedia atau tidak," kata Aan dalam rekaman video seperti dilihat detikcom, Senin (4/11/2019).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto pun buka suara. Indarto menyebutkan, video itu muncul setelah sebelumnya ada penolakan dari minimarket kepada ormas yang hendak memungut retribusi parkir di minimarket tersebut.

"Beberapa waktu yang lalu itu ada orang, kebetulan ada anggota ormas, tapi dia sebetulnya mendapatkan surat tugas dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi) untuk narik parkir di lahan di titik itu, di pom bensin itu, dengan dasar surat itu, dia datang ke Alfamart. (Pihak) Alfamart karena merasa belum ada sosialisasi atau yang cukup dari pemkot dia bingung kan," ujar Indarto saat dihubungi.

Namun, 'surat tugas' yang dibawa oleh oknum ormas tersebut masa berlakunya sudah kedaluwarsa pada September 2019. Hal itu menimbulkan percekcokan antara pihak ormas dengan pihak minimarket. Pihak kepolisian menengahi kejadian itu.

"(Ormas) ditolak, di sana sempat cekcok, terus ditengahin lah, oleh polisi. Prinsipnya 'kamu nggak boleh, apalagi surat tugasnya itu sudah habis September, itu kan Oktober, jadi nggak boleh'," ujar Indarto.

Setelah ditengahi polisi, pihak ormas memanggil massa lebih banyak dan berdemo di sekitar Jalan Raya Narogong. Ormas, pihak minimarket, dan Pemkot Bekasi pun berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan retribusi parkir.

"Nah selesai itu, baru mereka keluar untuk memberitahukan hasil musyawarah audiensi kepada massa, habis itu massa pulang. Ya itu pas direkam itu pada saat dia jelasin ke massa. Jadi gitu ceritanya," ujarnya.

Dari hasil musyawarah, Indarto menjelaskan pihak ormas meminta seluruh minimarket di Bekasi harus bekerja sama dengan ormas terkait persoalan retribusi parkir.

"Jadi video itu adalah permintaan aspirasi mereka agar parkir-parkir itu yang mau dibuat itu, yang untuk menaikkan PAD itu nariknya itu dilibatkan lah pemberdayaan masyarakat, yaitu ormas. Tapi bukan preman, kayak juru parkir yang lain, yang dikasih tugas oleh pemkot untuk narik parkir gitu lah. Jadi bukan masuk ke kantongnya ormas. Permintaan mereka, libatkan kami lah biar kami ada kerjaan, tapi itu resmi gitu," ujar Indarto.

Wali Kota Bicara

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun angkat bicara soal jatah parkir yang diminta oleh ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) itu. Effendi menyebut, pihaknya saat ini tengah menggenjot pendapatan anggaran daerah (PAD) dari pajak parkir yang saat ini masih digodok.

"Kita lagi ekstensifikasi, penggalian potensi. Kenapa ada ini kita nggak tarik? Kalau retribusi kan nggak mungkin, kan lahannya milik dia. Yang paling cocok ya pajak. Pajak itu kan dia wajib pajak. Nah tinggal pajak itu dikelola oleh dia atau dikelola oleh pihak ketiga? Kan sama," jelas Rahmat di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Senin (4/11/2019) .

"Potensinya, ada potensi parkir, ada restoran, kalau minimarket kan ada objeknya di mana, restoran objeknya di mana, banyaklah. Kita terus lakukan pengembangan. Kita kan baru saja mengesahkan perda tentang pajak daerah, di dalam pajak daerah itu ada pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, ada pajak reklame ada pajak macam-macam. Itulah nanti biaya ekstensifikasi itu yang untuk pembangunan di wilayah Kota Bekasi. Dari mana? Dari semua pajak rakyat, uang itu harus kita kembalikan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Pepen ini memperbolehkan ormas atau pihak swasta dalam mengelola perparkiran di minimarket. Ia pun mengumpamakannya dengan pengelolaan parkir yang dilakukan oleh badan usaha perparkiran.

"Iya. Kan sama kayak mall bekerja sama dengan Secure Parking. Kita kan lagi melakukan pemberdayaan kepada teman-teman (ormas, red). Nah pemberdayaan itu kan harus pakai aturan, bukan otot kan. Saat aturan main itu ya sama semua. Ada wajib pajak, berarti kan ada NPWP-nya, ada izin operasional. Atau perorangan, you juga bisa tapi harus punya izin, izin operasionalnya," sambungnya.

Untuk itu, ia pun meminta pihak minimarket bekerja sama terkait hal itu. Namun, ia meminta ormas tidak melakukan kekerasan atau tindak premanisme agar tidak membuat investor kabur. Uang dari hasil penarikan parkir itu, disebutnya, tetap masuk ke kas Pemkot Bekasi. Ormas di situ hanya bertindak sebagai operator.

"Ke kas Pemkot, tapi ada pemberdayaan. Operatornya siapa tapi berbadan hukum, ada aturan, nggak keluar merek ormasnya, tapi keluar nama pengusahanya," tuturnya.

Ia menyebutkan aturan tersebut saat ini tengah digodok. Namun, dia menyebut ormas tersebut tidak sabar.

"Sekarang masih digodok. Tapi kemarin kan nggak sabar mencuat, deng," ucapnya.

GIBAS Minata Maaf

Setelah video itu viral, pihak GIBAS pun meminta maaf. Pihak GIBAS menyebutkan, bahwa upayanya untuk mengelola parkir minimarket adalah guna ikut membantu Pemkot Bekasi mendongkrak PAD.

"Mohon maaf atas statement yang kemarin kita sampaikan pada saat demo. Intinya, saya dan kawan-kawan tidak bermaksud apa-apa terhadap statement tersebut. Intinya, kami hanya ingin mendukung pemerintah dan bersinergi dengan Pemkot Bekasi mengenai pemberdayaan parkir di Kota Bekasi, kami juga selalu bersinergi dengan Polresta Kota Bekasi dan Kodim Kota Bekasi," ujar Ketua GIBAS Kota Bekasi, Deni Muhammad Ali, di Polres Metro Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (4/11/2019).

Ia menegaskan tidak ada kerja sama antara ormas dan Bappenda Kota Bekasi terkait penarikan parkir tersebut. Tapi Deni mengakui Bappenda Kota Bekasi mengeluarkan surat tugas kepada ormas GIBAS terkait pengelolaan parkir di minimarket.

"Kalau tugas kerja sama itu tidak ada, jadi sifatnya surat tugas parkir. Jadi tidak ada kerjasama ya, jadi mekanismenya, Bappenda mengeluarkan surat tugas parkir. Nah kebenaran kita warga Kota Bekasi yang memang notabene, kita tidak mau menjadi jukir ya, akhirnya kita berdayakanlah kawan-kawan kita yang nganggur di Kota Bekasi, ya memang sumber daya manusianya kurang, yang bisa parkir kita berdayakan mereka," ujar Deni.

Polisi Mengusut

Sementara Polda Metro Jaya ikut turun tangan mengusut video viral tersebut. Polisi akan mendalami dugaan tindak pidana terkait permintaan pengelolaan parkir minimarket tersebut.

"Kami dari jajaran PMJ akan menurunkan tim khusus untuk mendalami kejadian di Bekasi Kota yang kita ketahui videonya sempat viral kemarin," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Suyudi menegaskan, pihaknya tidak mentolerir tindakan premanisme.

"Kita akan dalami apakah ada tindakan yang melawan hukum, baik itu secara intimidatif terhadap pengusaha atau masyarakat kemudian juga ada tindakan-tindakan premanisme dalam bentuk apapun, kita tidak akan tolerir," sambungnya.

Hal senada juga diungkap oleh Kasat Reksrim Polres Metro Bekasi Kompol Arman. Ia menyebut pihaknya akan mendalami penerbitan 'surat tugas' tersebut.

"Nah kami luruskan, tadi dikatakan ada surat tugas. Surat tugas akan kami dalami, tersendiri dan itu akan masuk ranah penyelidikan di Krimsus," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Arman kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (4/11/2019).

Dalam video tersebut, Ketua GIBAS Bekasi Deni Muhamad Ali juga sempat meminta agar tidak ada oknum TNI-Polri yang membekingi minimarket. Terkait hal itu, Deni juga telah diminta klarifikasi oleh polisi.

"Tadi sudah kami tanyakan masalah itu. Tapi rekan-rekan bilang itu spontantitas. silakan ditanya. Tapi apapun bentuknya itu membuat gusar TNI-Polri se-Indonesia karena statementnya TNI-Polri jangan membekingi pengusaha. Tapi itu tidak jelas pengusaha apa, bentuknya bagaimana kan itu tidak jelas," ujar Arman.

Selain itu, polisi akan juga akan mendalami kehadiran Kepala Dinas Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda dalam aksi demontrasi ormas di depan minimarket, Jalan Narogong, Kota Bekasi, Rabu (23/10) lalu. Arman menyebut pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut jika ada indikasi korupsi.

"Itu tersendiri ya akan kami dalami. Kalau memang ada indikasi kebijakan yang dikeluarkan terhadap indikasi korupsi akan kami dalami," tegasnya.[dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad