Kasus Suap Proyek BHS, Mantan Dirut PT INTI Ngaku Terima "Arahan" Dari Rini Soemarno - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 15 November 2019

Kasus Suap Proyek BHS, Mantan Dirut PT INTI Ngaku Terima "Arahan" Dari Rini Soemarno


GELORA.CO - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Dharman Mappangara mengungkapkan keterlibatan Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dalam kasus korupsi pengerjaan proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Hal tersebut diungkapkan Dharman saat bersaksi untuk terdakwa Andi Taswin Nur, Staf PT INTI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Kamis (14/11).

Dharman membeberkan keterlibatan Rini Soemarno dalam pengadaan proyek BHS tersebut saat ditanyakan kronologis pengerjaan proyek BHS oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Jadi awal mula kami sering dikumpulkan oleh Bu Rini (Soemarno). Direksi sekitar dua atau tiga bulan sekali kumpul dan diminta melakukan sinergi (antar BUMN)," kata Dharman saat memberikan kesaksian, Kamis (14/11).

Usai mendapatkan instruksi tersebut, kata Dharman, Dirut PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menindaklanjuti instruksi tersebut.

"Pada tahun 2017, Pak Awaluddin beliau bilang 'Man masa gue sebagai Dirut AP II, kita tidak ada sinergi? Bu Rini sudah minta sinergi'," ucap Dharman menirukan pernyataan Awaluddin kepada dirinya.

Namun, Dharman mengaku agar sinergi antara BUMN tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru lantaran ia masih memperbaiki kondisi di internal PT INTI.

Dharman menambahkan, pada akhir 2018, Rini Soemarno kembali mengumpulkan jajaran PT INTI dan PT Angkasa Pura II.

"Kami kembali dikumpulkan Bu Rini. terus Pak Awal tanya lagi, " Sekarang bisa belum kita sinergi?" siap pak kata beliau "kamu ketemu Pak Andra (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II) saja. karna kamu kan udah kenal deket kan pak andra?" sudah pak," ungkapnya.

"Jadi beliau menyampaikan itu saya ketemu Pak Andra." Dari pada anda bertemu dengan Pak Joko atau Bu Ituk"," sambung Dharman.

Namun, Dharman juga menilai Andra tidak memiliki kapasitas untuk mengatur proyek BHS tersebut, ia mengklaim Andra hanya menjalankan perintah dari Awaluddin.

"Jadi, di sini kami melihat Pak Andra tidak mempunyai kapasitas untuk mengatur-ngatur, kecuali ada arahan dari Pak Awal (Awaluddin). Beliau bertindak memaksakan sinergi BUMN," paparnya.

Diketahui, proyek BHS tersebut berada di PT APP yang merupakan anak usaha dari BUMN yakni PT AP II dan digarap oleh PT INTI. Dimana, terdakwa Andi Taswin Nur didakwa membantu Dirut PT INTI Darman Mappangara untuk menyuap kepada Direktur Keuangan PT AP II saaat itu, Andra Agussalam supaya PT INTI mendapatkan proyek pengadaan Semi BHS.

Atas perbuatannya, Taswin Nur didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad