Skandal Penipuan 66 WNA China, Pengamat: Imigrasi Harus Dievaluasi - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 26 November 2019

Skandal Penipuan 66 WNA China, Pengamat: Imigrasi Harus Dievaluasi


GELORA.CO - Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia menunjukkan kelemahan Imigrasi. Evaluasi menyeluruh terhadap Imigrasi harus segera dilakukan.

Hal itu menyikapi skandal penipuan transnasional 66 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.

"Yang harus dievaluasi itu terkait pengawasan penegak hukum terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia," ujar Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (26/11).

Menurut dia, pihak Imigrasi seharusnya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap WNA yang berada di Indonesia ketika melakukan pelanggaran keimigrasian. Apalagi, lanjut Ujang, sampai melakukan dugaan tindak pidana.

"Tindak tegas mereka yang menyalahi keimigrasian. Deportasi mereka ke negara asalnya," tegas Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Ujang juga berharap pihak Imigrasi tidak melakukan perbuatan yang justru cenderung kompromis dan mengarah pada praktik kotor.

"Jangan pernah mau disuap. Perketat hilir mudiknya warga asing yang masuk ke Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melancarkan penggerebakan di enam titik lokasi pada Senin (25/11). Penggerebekan dilakukan atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengurai bahwa petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melancarkan aksi penggerebekan di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat; Griyaloka BSD Serpong, Tangerang Selatan; Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Bandengan Jakarta Utara; Perum Interkon Kebon Jeruk dan Puri Mega, Jakarta Barat.

Modus kasus ini adalah pelaku memanfaatkan jaringan telekomunikasi di Indonesia untuk melancarkan aksinya. Pelaku menelepon para korban yang ada di negara China dan melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang. (Rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad