Tersandung Kasus Judi di Indonesia, Wei Kuang dan Mak Chee Ho Bakal Dipulangkan ke Negaranya - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 24 November 2019

Tersandung Kasus Judi di Indonesia, Wei Kuang dan Mak Chee Ho Bakal Dipulangkan ke Negaranya


GELORA.CO - Dua orang WNA asal Malaysia, Wei Kuang (32) dan Mak Chee Ho (31) terancam dipulangkan oleh Imigrasi setelah terlibat kasus perjudian di sebuah club di Surabaya.

Kepala Sesi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Tanjung Perak, Washington Saut Dompak menegaskan, para WNA yang terkena tindak pidana umum seperti pada kejadian tersebut diwajibkan mengikuti proses hukum terlebih dahulu.

"Jadi silakan diselesaikan terlebih dahulu oleh penyidik umum yang berwenang, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa hukuman baru orang asing tersebut diserahkan kepada imigrasi untuk dipulangkan,” terangnya, Sabtu (23/11).

Saat ditanya mengenai boleh tidaknya WNA terbut masuk ke Indonesia lagi setelah tersandung hukum, pihaknya mengatakan boleh. Asalkan telah menjalani masa penangkalan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian.

"Masih boleh, untuk masuk kembali ke Indonesia. Setelah masa penangkalannya selesai, tanpa ada syarat lain,” jelasnya.

Washington menambahkan, setidaknya selama 2019 ini ada 55 orang WNA yang dipulangkan ke negara asalnya dengan berbagai kasus.

"Kebanyakan adalah warga asal Tiongkok, Malaysia, Singapura, dan Taiwan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Wei Kuang dan Mak Chee Ho ikut terjaring saat Polda Jatim melakukan pengerebekan di Club Zone Jalan Menganti Wiyung No 154 dan Galaxy Zone di Jalan Bratang Binangun No 30, Surabaya, Kamis malam (21/11).

We Kuang masuk ke Indonesia dengan menggunakan nomor paspor A51195195, Sedangkan Mak Chee Hoo menggunakan paspor nomor A36051883. Keduanya diduga menjadi pengelola judi di kedua club tersebut.

Hingga saat ini, Polisi masih mendalami jumlah omset yang didapat pengelola dua club tersebut.

"Dari TKP kami mengamankan uang Rp 22 juta. Sedangkan omset perbulan masih akan kami dalami," pungkas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, Jum'at (22/11). [rm]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad