ICW: Penyiram Novel Lebih Tepat Dikenai Pasal Pembunuhan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 30 Desember 2019

ICW: Penyiram Novel Lebih Tepat Dikenai Pasal Pembunuhan


GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pasal penganiayaan yang diberikan tim penyidik kepada pelaku penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan kurang tepat.

Kedua tersangka yang merupakan polisi aktif berinisial RM dan RB diketahui dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana termaktub dalam pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menginginkan agar aparat keamanan melihat gambaran kasus secara komprehensif. Dengan begitu, pasal yang dikenakan akan jauh lebih bijak.

Bagaimana pun juga informasi yang kita dapatkan adalah informasi yang parsial dari kepolisian semata. Bahwa dua orang pelaku tersebut telah diamankan, tapi kita tidak mengetahui apakah sebenarnya di balik dua pelaku tersebut ada aktor intelektual atau tidak,” kata Wana usai menjadi pembicara di acara diskusi catatan akhir tahun ICW di Jakarta, Minggu (29/12).

Menurutnya, penyidik harus lebih mengakar dalam proses penyidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Seperti munculnya isu keterlibatan tokoh intelektual dalam kasus tersebut, sehingga tidak hanya menyematkan pasal penganiayaan melainkan sudah masuk upaya rencana pembunuhan.

“Ketika ada aktor intelektual yang muncul, artinya pasal tersebut bisa ditingkatkan lagi bukan hanya penganiayaan seperti itu. Bahkan sudah ada upaya untuk perencanaan pembunuhan,” katanya.

Dengan melihat rekaman CCTV, lanjut Wana, penyidik dapat menyimpulkan apakah Novel benar-benar dikeroyok oleh dua orang tersebut atau tidak.

“Bukan hanya ketika ada orang kemudian bertemu lalu kemudian bertengkar, kemudian terjadi penganiayaan,” tegas Wana.

Dia menilai, karena sudah ada prasyarat terlebih dahulu ketika Novel akan diseran, maka konteks percobaan melakukan pembunuhan ini harus coba didalami oleh kepolisian.

“Kepolisian juga harus tegas dalam konteks penangkapan atau penyerahan diri, sehingga kita bisa melihat dan mengukur kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus Novel,” tutupnya.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad