Kasus Impor Gula, Mantan Dirut PTPN III Ngaku Dibantu Arum Sabil Beresi LHKPN - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 21 Desember 2019

Kasus Impor Gula, Mantan Dirut PTPN III Ngaku Dibantu Arum Sabil Beresi LHKPN


GELORA.CO - Ada penggunaan uang yang diberikan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT), Pieko Njotosetiadi kepada mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan untuk mengurus verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa KPK mencecar Dolly dalam sidang kasus suap impor gula yang digelar Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).

"BAP apakah anda (Dolly) pernah meminta uang kepada Pak Pieko, bahwa benar saudara mengatakan Agustus ada undangan LHKPN KPK. Hubungan gimana dengan uang?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor.

Jadi kami memang ada urusan LHKPN, Pak Arum janji menyelesaikan tersebut," jawab Dolly.

Dolly mengaku kenal Pieko sebagai pedagang gula dan salah satu pengusaha yang membeli gula di PTPN dengan program penjualan kontrak jangka panjang. Adapun Arum Sabil yang disebut Dolly adalah pengurus Asosiasi Petani Tebu Rakyat. Dikatakan Dolly, Arum meminta uang kepada Pieko untuk mengurus masalah verifikasi LHKPN ke KPK.

"Iya membantu menyelesaikan masalah LHKPN," jelas Dolly.

Saat itu, kata Dolly, Arum menawarkan bantuan untuk mengurus verifikasi LHKPN dirinya yang bermasalah lantaran saldo rekeningnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Rekening belum saya masukkan di LHKPN. Saya hanya sekitar 4 rekening. Pak Arum yang menawarkan jasa ke saya," lanjutnya.

Jaksa pun merasa heran hubungan antara Arum Sabil mengurus LHKPN dengan uang dari Pieko. Menjawab keheranan Jaksa, Dolly menyebutkan bahwa saat itu Arum ingin memberikan uang kepada seseorang untuk mengurus LHKPN. Namun Arum tidak menjelaskan kepadanya uang itu akan diberikan ke siapa.

"Pokoknya dia (Arum) ingin memberikan uang kepada seseorang, saya tanya siapa? Dijawab ndak usah tahu. Waktu itu saya tanya juga uang siapa? Dijawab ndak usah tahu," jelas Dolly.

Atas bantuan Arum itu, Dolly akhirnya mengetahui sumber uang yang diterima Arum dari Pieko sebesar 345 ribu dolar Singapura. Selain Pieko, dia menyebut Arum juga menerima uang dari para direksi PTPN.

"Iya pasti saya tahu ada uang dari direksi dan uang pribadi saya Rp 150 juta. Dan saya tahu uang 345 ribu dolar Singapura. Pak Arum sudah ketemu Pak Pieko dan bilang sudah selesai masalahnya. Ya sudah begitu," lanjutnya bersaksi.

Namun demikian, ia menyebut tak menerima uang itu langsung dai Pieko melainkan diterima dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Uang langsung ke Franky, orangnya Pak Arum Sabil dan tidak sampai ke saya. Franky terima uang dari Pak Kadek," pungkasnya.

Dalam persidangan ini Pieko didakwa menyuap Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana yang totalnya Rp 3,5 miliar. Saat kejadian, Kertha Laksana menjabat sebagai Direktur Pemasaran PTPN III.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad