Listyo Sigit: Oknum Pejabat Pelaku Pungli Wajib Disikat! - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 16 Desember 2019

Listyo Sigit: Oknum Pejabat Pelaku Pungli Wajib Disikat!


GELORA.CO -  Irjen Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah dilantik menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada hari ini, Senin (16/12).

Tidak lama setelah dilantik Kapolri Idham Azis, Sigit langsung menyatakan persoalan korupsi adalah satu bagian yang menjadi fokus dalam kepemimpinannya di korps reserse.

Dalam upaya pencegahan, Sigit ingin jajarannya masuk di sektor-sektor yang kerap menimbulkan kebocoran.

“Kalau ada potensi kebocoran kita ingatkan. Sekali dua kali, tapi kalau masih bandel kita tindak,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/12).

Namun yang paling penting, jika terjadi kebocoran adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara akibat dari hasil korupsi yang diistilahkan kebocoran itu.

Dalam hal ini, tekan Sigit, penegakan hukum harus seiring dengan upaya preventif. Termasuk persoalan pungutan liar (pungli) yang masih menjadi momok bagi pelaku usaha atau pengusaha.

Untuk itu, mantan Kapolda Banten ini secara tegas bakal menindak siapapun pelaku pungli yang menjadi penghambat investasi.

“Tapi bagi saya, mau siapapun pelakunya kalau dia melakukan pungli sekalipun dia oknum pejabat akan kita sikat. Wajib hukumnya,” tekan Sigit.

“Tapi kalau dia pengusaha harus kita lihat dulu,” sambungnya.

Menurut Sigit, penindakan terhadap pengusaha harus jeli. Pasalnya, ada pengusaha yang memang tidak ingin memberikan uang ketika mengurus sesuatu, namun terpaksa harus memberikan.

“Tapi jika ada pengusaha yang sudah kita dibilangin tidak boleh tapi masih membujuk pejabat agar mau, terpaksa dua-duanya kita sikat,” pungkasnya.

Sigit menambahkan, hal-hal tersebut yang dilakukan adalah dalam rangka mengawal kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad