Motif Asmara di Balik Aksi Pencabulan Habib Bertato - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 21 Desember 2019

Motif Asmara di Balik Aksi Pencabulan Habib Bertato


GELORA.CO - Polisi akhirnya mengungkap motif pencabulan yang dilakukan oleh Husen Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas. Habib Husein Alatas mengaku melakukan perbuatan asusila itu karena memiliki ketertarikan kepada korban.

Dirangkum detikcom, tersangka mengaku selama ini tidak pernah melakukan perbuatan cabul kepada pasien lainnya. Namun, hanya kepada korban R (37) saja, lantaran tersangka mengaku tertarik ke korban.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada tersangka ini, korban yang terakhir ini ada ketertarikan dari tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019, di Kelurahan Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Korban mendatangi tersangka karena ingin berobat.

"(Korban menderita) pendarahan rahim," kata Yusri.

Korban berobat ke tersangka karena mendapatkan rekomendasi dari beberapa temannya. Di sisi lain, tersangka sudah dikenal sering melakukan pengobatan alternatif.

"Korban dapat informasi dari temannya tempat pengobatan alternatif ini bisa menyembuhkan," katanya.

Untuk meyakinkan korban, Habib Husein Alatas membacakan doa-doa. Dia lalu menepuk-nepuk pundak korban hingga korban tidak sadarkan diri.

"Teknisnya pada saat melakukan pencabulan dengan cara membacakan doa-doa dan kemudian menepuk bahu dari pada korban sehingga korban tertidur, jadi ditepuk dan korban ini tertidur," imbuhnya.

Pada saat korban tidak sadarkan diri, Habib Husein Alatas melakukan aksinya. Saat melakukan pencabulan, korban tersadar.

"Tapi para saat melakukan pencabulan tersebut korban tiba-tiba terbangun dan mengetahui ada kejanggalan di sesuatu dari bagian tubuh diri korban," tuturnya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi pada tanggal 27 November 2019. Habib Husein Alatas ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditrewkrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen dan AKP Noor Marghantara, pada tanggal 16 Desember 2019.

Sementara Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Deddy Murti mengungkap adanya indikasi korban lain. Polisi saat ini masih terus mendalami keterangan tersangka.

"Yang bersangkutan terindikasi melakukan perbuatan yang sama terhadap korban yang lain dan untuk korban dalam hal ini sesuai dengan nomor LP tanggal 27 November 2019 baru pertama kali melakukan upaya pengobatan melalui cara alternatif," jelas AKBP Deddy.

Habib Husein Alatas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Deddy mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Salah satunya bukti visum korban.

"Hasil visum Rumah Sakit Polri Kramatjati menunjukkan unsur dari pasal yang diterapkan pada tersangka telah terpenuhi," imbuh Deddy.

Selain itu, polisi juga memiliki bukti lainnya yakni keterangan saksi korban dan beberapa saksi lainnya. "Jumlahnya (saksi) tiga orang," imbuh Deddy. Sejumlah barang bukti disita dalam kasus itu, yakni baju dan pakaian dalam korban serta kerudung korban.[dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad