Polisi Bersiap Gelar Perkara Kasus Ade Armando Unggah Meme “Anies Joker” - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 10 Desember 2019

Polisi Bersiap Gelar Perkara Kasus Ade Armando Unggah Meme “Anies Joker”


GELORA.CO - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala Joker dengan terlapor Ade Armando. Hal tersebut dilakukan guna mencocokan unsur pidana dengan pasal yang disangkakan pada sang dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, Ade selaku terlapor dan Fahira Idris selaku pelapor telah dimintai keterangan.

"Saksi pelapor sudah dilakukan, pemanggilan pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah. Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara," kata Yusri kepada di Polda Metro Jaya, Senin (10/12)

Nantinya, pihak kepolisian akan menyamakan unsur pidana dengan pasal yang disangkakan. Jika unsur pidana telah cocok, maka polisi akan menaikan status laporan ke tingkat penyidikan.

"Gelar awal untuk mengetahui masuk nggak unsur-unsur di pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," jelasnya.

Ade Armando resmi dilaporkan Fahira Idris ke Polda Metro Jaya pada 1 November lalu. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.

"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Ade disangkakan melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad