Peran Istri di Balik Pembunuhan Hakim PN Medan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 08 Januari 2020

Peran Istri di Balik Pembunuhan Hakim PN Medan


GELORA.CO - Setelah sebulan lebih, kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin akhirnya terungkap. Istri Jamaluddin, Zuraida Hanum diduga menjadi otak pembunuhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut ada 3 orang pelaku pembunuhan yang ditangkap. Istri hakim PN Medan, Zuraida juga dua orang suruhannya berinisial JL dan R.

Penangkapan ini dilakukan tim Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut. Penangkapan istri hakim PN Medan dan dua orang suruhannya dilakukan di lokasi berbeda

"Yang terpenting kami sampaikan pelakunya sudah terungkap, pelakunya 3 di mana otaknya itu istrinya sendiri," kata Argo kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Hakim Jamaluddin ditemukan tewas oleh warga di dalam mobil berpelat nomor BK-77-HD di area kebun sawit Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11).

Setelah penangkapan pelaku pembunuhan hakim PN Medan, polisi bergerak melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Tujuannya untuk mengumpulkan barang buktis.

"Masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti terhadap kasus dimaksud (kasus hakim PN Medan)," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian terpisah.

Sementara itu penasihat hukum istri hakim PN Medan Zuraida Hanum, Onan Purba, mengaku belum mengetahui penetapan status tersangka terhadap kliennya. Onan Purba mendampingi pemeriksaan istri hakim PN Medan di Polrestabes Medan dari Senin (6/1).

"Selama pemeriksaan saya ikuti, dia belum pernah mengatakan siapa pelakunya, dan dia bersikukuh dia tidak tahu," ujar Onan Purba.

Menurutnya, Zuraida sempat diperbolehkan pulang. Namun Zuraida ternyata dibawa polisi ke lokasi penemuan mobil berisi jasad Jamaluddin.

"Kita menunggu informasi secara langsung kepada kita apakah dari pihak penyidik jika dia ditahan, berarti ada surat perintah penahanan yang ditinggalkan pada keluarga," imbuh Onan.(dtk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad