Resmi Jadi Kades, Bendahara Demokrat Terganjal Aturan Rangkap Jabatan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 01 Januari 2020

Resmi Jadi Kades, Bendahara Demokrat Terganjal Aturan Rangkap Jabatan


GELORA.CO - Keinginan besar Lili Mashuri untuk menduduki sebuah jabatan tampaknya tak mampu dihentikan oleh kegagalan. Setelah gagal dalam Pemilihan Legislatif, Lili akhirnya lolos menjadi Kepala Desa.

Meski demikian, ada yang harus dikorbankan oleh Lili saat ia resmi menjabat Kepala Pemerintahan di Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Dia harus meninggalkan posisinya sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Lili Mashuri sembat berjuang menjadi legislator di Kabupaten Cirebon. Kendati meraup hampir 10 ribu pemilih, angka tersebut tidak bisa mengantarkannya merebut kursi di DPRD Kabupaten Cirebon. Akhirnya Demokrat kehilangan kursi di Dapil Lili.

Kini Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon itu resmi menduduki jabatan seorang Kepala Desa. Jajaran pengurus Demokrat Kabupaten Cirebon tampak hadir saat acara serah terima jabatan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Yoyo Sunaryo.

Namun, bukan berarti tak ada kendala yang dihadapi Lili. Pasalnya, ada aturan seorang pejabat pemerintahan tidak boleh rangkap jabatan di partai politik.

Ditemui pascaserah terima jabatan, Camat Lemahabang, Edi Prayitno memastikan peraturan yang tidak memperbolehkan seorang Kepala Desa rangkap jabatan dalam partai politik akan ditegakkan.

“Tentunya tidak boleh seorang Kepala Desa merangkap jabatan di partai politik,” kata Edi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (31/12).

Edi menambahkan, pihaknya akan menyampaikan tidak hanya pada para Kepala Desa yang baru dilantik yang terkena aturan, namun juga para perangkat desa lainnya. Kepala desa dan perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan di partai politik.

“Sudah menjadi aturan jika masuk dalam jajaran pemerintahan di desa, maka tidak diperbolehkan merangkap jabatan di partai politik, baik itu kepala desa ataupun perangkat desanya,” demikian Edi. [rmol]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad