Soal Kawin Kontrak, MUI Cianjur: Nikahnya Tak Sah-Hanya Pembenaran - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 16 Juni 2021

Soal Kawin Kontrak, MUI Cianjur: Nikahnya Tak Sah-Hanya Pembenaran

 

Cianjur - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur angkat bicara terkait larangan dan praktik kawin kontrak yang marak terjadi di Tatar Santri.


Ketua MUI Kabupaten Cianjur Abdul Rauf mengatakan pihaknya mendukung larangan kawin kontrak. Pasalnya, kata dia, praktik tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam terkait pernikahan.

"Jelas kami mendukung terkait dibuat larangan tersebut, karena pada kenyataannya menyimpang dari syariat," kata dia saat ditemui di RS Bhayangkara, Jalan Suroso, Senin (7/6/2021).

Menurutnya dalam pernikahan tidak diperbolehkan adanya batasan waktu. Ikrar pernikahannya pun tidak sah jika waktunya dibatasi.

"Tidak boleh, kawin itu tidak dibolehkan ada batasan waktu. Kalau ada batasan waktu, jelas menyimpang. Tidak sah nikahnya," kata dia.

Abdul Rauf menjelaskan nikah mut'ah atau nikah kontrak pada zaman dulu berlaku dalam kondisi perang yang kemudian memang sudah tidak berlaku lagi.

Menurutnya jika masih ada yang memperbolehkan dan menjalankan pemahaman tersebut, tidak lain sekadar pembenaran atas pendapat pribadi.

"Apalagi dalam kondisi saat ini juga sudah tidak diperbolehkan perkawinan kontrak. Itu hanya pembenaran atas perbuatannya," tuturnya.

Dia menambahkan MUI Cianjur juga telah memberikan pandangan dan Tengah menyiapkan fatwa untuk dimasukan dalam Perbup Larangan Kawin Kontrak.

"Kita sudah berikan pandangan terkait kawin kontrak. Yang jelas itu menyimpang dari syariat, dan memang harus ada sanksi yang memberikan efek jera," kata dia.

Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan larangan kawin kontrak. Pasalnya kawin kontrak saat ini dinilai merendahkan martabat kaum perempuan dan merupakan praktik prostitusi terselubung. (sumber : detik dot com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad