KPK Minta Tiga Menteri Akselesari Penegakan Hukum Di Pulau Tegal - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 28 Oktober 2019

KPK Minta Tiga Menteri Akselesari Penegakan Hukum Di Pulau Tegal


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tiga pucuk surat secara bersamaan. Ketiga surat bertajuk Penegakan Hukum Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Pesisir, Laut dan Pulau Kecil di Provinsi Lampung.

Surat KPK tertanggal 10 Oktober 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu dilayangkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ka BPN.

“Kami minta saudara untuk mengakselesari penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut dan melaporkanya kepada KPK,” ujar Agus Rahardjo dalam copy surat yang diperoleh RMOLLampung.

Seperti diketahui, akselerasi penegakan hukum yang dimaksud KPK karena adanya pelanggaran hukum di  Pulau Tegal Mas dan Dermaga Penyeberangan di Pantai Ringgung.Kedua lokasi terletak di Desa Gebang dan Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

"KPK sudah mengirim surat ke Kementerian LHK, ATR/BPN, dan KKP untuk akselerasi proses penegakan hukum pelanggaran pesisir dan pulau-pulau kecil di Desa Sidodadi dan Desa Gebang, Kabupaten Pesawaran," ujar Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah II Dian Patria.

Kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (24/10), Dian Patria mengatakan temuan pelanggaran berdasarkan hasil koordinasi, sepervisi, dan monitoring oleh KPK bersama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN (ATR?BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Korwas PPNS Bareskrim Polri, Pemprov Lampung dan Pemkab Pesawaran.

KPK, jelas Dian, meminta ketiga kementerian untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 14 Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berwenang melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring pencegahan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah mensupervisi penyegelan kedua kawasan oleh ketiga kementerian tersebut di Pulau Tegal Mas dan Dermaga Penyeberangan di Pantai Ringgung, Agustus lalu, tepatnya Selasa (6/8).

Tim Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Pangkalan PSDKP Jakarta, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung  telah melakukan pengawasan ke Pantai Ringgung dan Pulau Tegal pada tanggal 16-19 Maret 2019.

Mereka kemudian menindaklanjutinya dengan turunnya KLHK dan KKP ke lapangan pada 17-21 Juni 2019.

Dugaan pelanggaran di Pantai Ringgung Marita adalah pelanggaran reklamasi. Perairan Ringgung, diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian Utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL).

Bentuk dugaan pelanggaran lainnya antara lain terkait dengan tidak memiliki izin lokasi reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012); tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi; tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012); perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove (pasal 69 ayat (1) huruf a, UU 32 Tahun 2009); menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai (Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011-2031.

Pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Ringgung, Marita dan Pulau Tegal Mas diduga telah merugikan keuangan daerah.

Dalam siaran pers itu,  juga disampaikan terkait dugaan pelanggaran di Pulau Tegal Mas. Tim menemukan sejumlah fakta bahwa penanggungjawab dari kegiatan di Pulau Tegal yaitu Thomas A Rizka bermaksud mengubah Pulau Tegal menjadi kawasan wisata yang bernama Tegal Mas.

Diketahui kegiatan dilaksanakan mulai Desember 2017 dengan melakukan pembersihan lahan dengan memotong hampir seluruh vegetasi pantai/mangrove asosiasi di sepanjang pantai Pulau Tegal dan dilanjutkan dengan pembentukan lahan, pembangunan cottage, fasilitas wisata, reklamasi pantai, dan publikasi.  Kegiatan tersebut masih terus berlanjut hingga hari ini.

Objek wisata Tegal Mas juga diketahui sudah beroperasi dan melayani wisatawan.  Sementara izin pengelolaan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan Izin Lingkungan belum dimiliki oleh Tegal Mas. Selain itu cottage/villa yang dibuat sudah ditawarkan dan sudah ada transaksi jual beli cottage/villa dengan kisaran harga mencapai miliaran rupiah per unit. 

Atas pemanfaatan dan pengelolaan tersebut, Pulau Tegal Mas telah melanggar ketiadaan izin lingkungan (pasal 36 Ayat (1) Jo Pasal 109, UU 32 Tahun 2009); tidak memiliki izin pengelolaan ruang laut (pasal 16 ayat 2, UU No.1 Tahun 2014); merusak vegetasi pantai/mangrove (pasal 69 ayat (1) huruf a, UU 32 Tahun 2009);

Lainnya, tidak memiliki izin lokasi reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012); tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012); melakukan perubahan bentang alam Pulau Tegal (pasal 69 ayat (1) huruf a, UU 32 Tahun 2009); menguasai sempadan pantai dan melakukan jual beli atas bangunan di atasnya (Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pesawaran Tahun 2011-2031.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung berupa merusak ekosistem terumbu karang dan padang lamun; mengganggu kesetabilan daya dukung lingkungan subzona budidaya keramba jaring apung; kegiatan yang dilakukan tanpa analisa lingkungan akan menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang tak terukur;

Lalu, menurunkan integritas pemerintah dan penegak hukum di mata masyarakat; berubahnya bentang alam Pantai Ringgung dan Pulau Tegal; terbatasnya akses nelayan dan pembudidaya; tidak tertagihnya kompensasi dalam bentuk pajak dan lain-lain yang sah atas hilangnya fungsi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan vegetasi pantai yang berubah menjadi lahan reklamasi.

Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi rencana aksi (renaksi) tematik 2019 KPK terkait sumber daya alam kelautan, yaitu meliputi penyelesaian Perda rencana tata ruang wilayah laut dan KLHS; penyelesaian Pergub turunan Perda rencana tata ruang wilayah laut; melakukan pendataan pemanfaatan titik-titik reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan data kepatuhan.

Pelanggaran izin pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil diduga juga terjadi di banyak daerah lain. Di Lampung sendiri terdapat 132 pulau-pulau kecil termasuk 24 pulau kecil di Pesawaran.

Pengelola Pulau Tegal Mas Thomas Azis Riska pernah mengatakan kepada awak media akan mengikuti aturan yang ada. Kala itu, ia mengatakan mengurus surat izin WP3K tersebut. (Rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad