Komnas HAM: Pasal Penghinaan Presiden Tak Layak Diatur di RKUHP - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 20 September 2019

Komnas HAM: Pasal Penghinaan Presiden Tak Layak Diatur di RKUHP


PEJUANG.NET - Komnas HAM menilai pasal penghinaan terhadap Presiden sebaiknya dihilangkan dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Komisioner Komnas HAM bidang pengkajian dan penelitian, Choirul Anam, pasal penghinaan terhadap presiden atau pejabat akan menjadi anti kritik.

“Pasal penghinaan presiden ini memang tidak layak diatur, karena pada prinsipnya perlindungan itu adalah perlindungan diri manusia, bukan pada jabatan. Mengapa ini penting, kalau itu perlindungannya pada jabatan yang ada adalah anti kritik,” ujar Anam usai konferensi pers di di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

“Padahal ada satu prinsip dalam HAM yang juga diatur dalam berbagai Undang-undang kita, ada prinsip namanya partisipasi,” lanjutnya.

Salah satu bentuk partisipasi masyarakat terhadap pemerintahan adalah dengan kritik. Sehingga ketika pemerintah atau presiden tidak boleh dikritik, maka tidak ada partisipasi di sana.

Selain akan menjadi anti kritik, Pasal Penghinaan presiden sendiri dinilai Anam bertentangan dengan paradigma HAM, bahwa semua manusia sama di mata HAM.

“Kalau disematkan bahwa kritik terhadap jabatan adalah penghinaan, itu paradigma yang menurut saya tidak sesai dengan HAM. Semua orang tidak bisa dihina, itu prinsipnya,” ujarnya.

“Mau dia tukang sapu, presiden, pejabat negara, mau siapapun pada prinsipnya ketika dia adalah mausia tidak boleh dihina. Tapi kalau dia jabatan, jabatan apapun, ya nggak boleh anti kritik,” tegasnya.

Pemerintah dan DPR tetap berkukuh memasukkan pasal penghinaan presiden / wakil presiden dalam RKUHP yang telah disepakati. Pasal-pasal terkait penghinaan presiden/wakil presiden ini tertuang dalam Pasal 218-220 RKUHP, berikut bunyinya:

Pasal 218

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (bulan) atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan Wakil Presiden

Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet 
Sumber : kiblat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad